Call/WA :
082314516390 087834008320 089630322565

Anda Sedang Sibuk Atau Repot…? Kami Siap Membantu Anda…,

Kami menerima/melayani jasa untuk mengurus surat-surat dokumentasi kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran anak dan dewasa kependudukan dll. Jika Anda terlalu sibuk dalam pekerjaan dan tidak ada waktu untuk mengurus sendiri dalam pengurusan akta anak, atau keluarga anda…?  Anda bisa menggunakan jasa kami sebagai solusinya. Kami bekerja secara profesional cepat dan Terpercaya

Jenis Layanan Kami Adalah Sbb :

  1. KTP Electronic
  2. KK (Kartu Keluarga )/C1
  3. Akte Kelahiran
  4. Akte Kematian
  5. SKPWNI (surat Pindah Penduduk)
  6. Mengurus N1, N2, N3, N4, N5,
  7. Surat Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP dll

KONSULTASI LAYANAN KAMI :

Call/WA : 082314516390  087834008320  089630322565

PROSES ADMINISTRASI ->> +/- 1 BLN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN DOMISILI ORANG TUA (HARUS KARTU KELUARGA & KTP  KABUPATEN SETEMPAT)

AKTA KELAHIRAN ASLI, BUKAN ASPAL dan  BUKAN REKAYASA

SYARAT UTAMA

  • ORTUNYA harus PENDUDUK KABUPATEN SETEMPAT
  • Kalo KK ortunya masih masing-masing, maka KETENTUAN DOMISILI nya diambil dari DOMISILI IBUNYA.
  • Kalo udah DEWASA tapi blm punya akta kelahiran, maka YBS nya HARUS DOMISILI Kabupaten SETEMPAT.
  • Harus punya Buku Nikah Ortu/ Minimal Ftcopy legalisir.
  • Harus punya Surat Pernikahan Gereja dan Akta Nikah dari Catatan Sipil utk yang Nasrani.
  • Surat Nikah agama lainnya yg diakui Disduk sbg persyaratan utk dasar hukum pembuatan Akta Kelahiran.

Kalo gak ada / gak punya Surat Nikah?

Akta kelahirannya nanti disebut AKTA KELAHIRAN LUAR NIKAH dan GAK BISA dicantumkan nama ayahnya, dan HARUS PAKE AKTA KELAHIRAN IBUNYA sebagai syarat tambahan

SYARAT LAINNYA

  • Surat Kelahiran dari Bidan/RS/dokter
  • Surat Keterangan Kelahiran dari KELURAHAN
  • Surat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kecamatan, kalo udah masuk di KK gak perlu lagi bikin lagi NIK.
  • Fotokopi Kartu Keluarga format e-ktp yg masih berlaku
  • Fotokopi KTP ortu yg masih berlaku
  • Surat Kuasa  di atas materai Rp. 6.000.
  • Fotokopi KTP saksi 2 Orang tetangga
  • Pengantar RT/RW/Dukuh.

AKTA KELAHIRAN YANG HILANG

  • Fotokopi akta kelahiran yg hilang, kalo gak punya fotokopi nya harus prosedur bikin baru (syarat idem)
  • Surat Kehilangan dari Polsek

KONSULTASI GRATIS : 

Tlp/WA : 082314516390  087834008320  089630322565