Setiap unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan bisnis atau niaga harus dilengkapi dengan buku KIR.

Kendaraan seperti apa saja yang wajib memiliki buku KIR, yaitu kendaraan ber-plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan lain yang digunakan untuk bisnis.

Berapa lama masa uji KIR berlaku :
Buku KIR berlaku selama 6 bulan, dan harus diperpanjang setiap 6 bulan. Jika buku KIR habis, maka dapat diganti dengan buku KIR yang baru.

 

Pemeriksaan yang dilakukan pada saat KIR adalah dengan memeriksa bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak untuk di operasikan.

Tempat Perpanjangan KIR :
Saat ini tempat perpanjangan KIR dapat dilakukan di Kantor Samsat Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor atau biasa disingkat PKB.

Bukti KIR yang sudah diperpanjang :
Bukti KIR yang sudah diperpanjang dapat dilihat dengan diterbitkannya Buku KIR dan tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Persyaratan untuk Perpanjangan KIR Mobil :

  1. Perpanjangan KIR Pribadi :
    1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan
    2. Membawa STNK asli kendaraan
    3. Membawa Buku KIR
    4. Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
  2. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
    1. Membawa NPWP perusahaan
    2. Membawa Buku KIR
    3. Membawa SIUP perusahaan
    4. Membawa Surat Domisili Perusahaan
    5. Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
    6. Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
  3. Pembuatan KIR Mobil Baru :
    1. Membawa surat pengantar dari dealer tempat pembelian kendaraan
    2. Mengisi formulir permohonan pembuatan KIR
    3. Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
    4. Membawa foto copy STNK Kendaraan
    5. Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
    6. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
    7. Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian

Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat