Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran KTP KK Tercepat di Kec. Mugi Kab. Nduga
Hanya di : bantulfamily.com

Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan dokumen kependudukan yang resmi dan tercatat, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memudahkan regulasi pengurusan dokumen di masa pandemi Covid-19 tahun 2021, Biro Jasa Bantul Family  hadir untuk membantu anda dalam pengurusan dokumen di Tempat Anda. Untuk Konsultasi dan pelayanan tercepat dan termurah Biro Jasa Dokumen Resmi Bantul Family  hubungi CSO (Costumer Service Online) kami :

  • CSO Ayu  : 0858-7806-3024

Email : [email protected] 

Kami Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti : 

  1. Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar  ( SKPWNI )
  2. Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
  3. Akta Kelahiran 
  4. Akta Kematian
  5. Akta Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
  6. Buku Nikah
  7. Akte Hilang / Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
  8. dll sesuai kebutuhan anda

Syarat Umum untuk pengurusan Akta kelahiran :

  1. Surat Kelahiran dari  Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan
  2. Surat Nikah / Akta Perkawinan
  3. Fotocopy KTP E  dengan status kawin
  4. C1 / Kartu Keluarga ( KK) 
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :

  1. C1 / Kartu Keluarga (KK) asli
  2. E KTP / KTP asli
  3. Alamat Tujuan lengkap
  4. Alasan kepindahan

Syarat Umum pengurusan  Akta Kematian :

  1. Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  2. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  3. Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  4. Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
  5. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  6. Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK

Syarat Umum  pengurusan  Akta Perkawinan (Non Muslim) :

  1. Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
  2. Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
  3. Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
  4. Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
  6. Surat cerai jika statusnya cerai hidup
  7. Akta kematian jika mantan suami/istri meninggal
  8. pas  foto 4×6 berdampingan.

Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :

  1. Fotocopy KTP e dan KK  masing masing calon
  2. Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon
  3. Fotocopy akta kelahiran masing masing calon
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  5. Pas foto 3×4 berwarna
  6. Fotocopy akta cerai jika status cerai hidup
  7. Fotocopy akta kematian jika status cerai mati

Web Link:

BIRO JASA SB FLASH

BIRO JASA SB FLASH

https://birojasa-sb-flash.blogspot.com/