Mengurus sertifikat tanah menjadi hal yang penting terkait dengan kelangsungan hidup dan aset berharga. Jika terpenuhi, maka Anda tidak perlu khawatir lagi untuk tinggal di rumah Anda selamanya. Selain itu, Anda juga dapat mewariskan hak tanah kepada anak cucu. Untuk itu, Anda perlu memahami dan menaati prosedur yang ada untuk mengurus hak milik atas tanah untuk rumah tinggal Anda.

Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Bagian III dan Bagian V UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegangnya agar memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hal itu karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara. Jangka waktunya sendiri paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Lalu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan, hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.

Namun demikian, hal di atas berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Anda sebagai pemegang hak memiliki kepemilikan penuh atas tanah. Selain itu, Anda juga memiliki hak turun-temurun yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UUPA.

Dalam hal ini, hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik. Sementara itu, perusahaan-perusahaan swasta, seperti misalnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik. Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB.

 

 

Bagi anda yang Mungkin berada dalam kesibukan dengan pekerjaannya, sehingga tidak sempat mengurus sertifikat tanah atau yang kita sebut juga Akte Tanah.
Kami hadir siap membantu anda untuk menguruskan.